Pinjaman online kini menjadi salah satu solusi cepat saat kebutuhan mendadak muncul. Prosesnya mudah, tidak membutuhkan banyak dokumen, dan bisa diajukan hanya dari ponsel. Namun, popularitas pinjol juga diikuti dengan munculnya berbagai praktik penagihan yang tidak etis, mulai dari ancaman, teror, hingga penyebaran data pribadi.
Yang sering tidak diketahui banyak orang adalah: OJK sudah memiliki aturan yang sangat jelas mengenai bagaimana penagihan pinjol harus dilakukan. Aturan ini dibuat untuk melindungi pengguna, memastikan penagihan tetap manusiawi, dan mencegah tindakan intimidatif.
Memahami aturan ini akan membantu Anda mengenali batasan, mengetahui hak sebagai debitur, dan menyadari kapan Anda sebenarnya sudah diperlakukan secara tidak benar.
Mengapa Penting Memahami Aturan OJK Tentang Penagihan Pinjol?
Setiap orang bisa saja berada dalam situasi sulit yang membuat cicilan tertunda. Namun, menunggak bukan berarti debitur boleh diperlakukan sembarangan. Banyak kasus di mana penagih melakukan cara-cara agresif hanya karena debitur tidak tahu bahwa tindakan tersebut sebenarnya melanggar aturan.
OJK melalui POJK No. 10/POJK.05/2022 dan SEOJK No. 19/SEOJK.05/2022 mengatur secara spesifik bagaimana proses penagihan harus dilakukan, dari jam penagihan hingga etika petugas. Ketika Anda mengetahui aturannya, Anda tidak mudah ditakut-takuti.
1. Penagihan Harus Dilakukan pada Jam yang Wajar
OJK menetapkan bahwa penagihan hanya boleh dilakukan pada pukul 08.00 sampai 20.00 sesuai wilayah waktu debitur. Penagihan di luar jam tersebut dianggap mengganggu dan termasuk pelanggaran.
Jika Anda dihubungi pada malam hari, dini hari, atau jam istirahat, Anda berhak tidak merespons.
2. Penagihan Tidak Boleh Menghubungi Semua Kontak di Ponsel
Penagihan seharusnya hanya ditujukan kepada Anda sebagai debitur. Pihak pinjol legal tidak boleh menagih:
- Teman
- Rekan kerja
- Grup WhatsApp
- Kontak di ponsel Anda
- Keluarga tanpa alasan sah
Kontak darurat hanya boleh dihubungi jika Anda benar-benar tidak bisa dihubungi dan harus tetap dilakukan dengan sopan.
3. Ancaman dan Intimidasi Dilarang Keras
OJK menegaskan bahwa penagihan tidak boleh menggunakan tekanan, ancaman, kata-kata merendahkan, atau teror. Termasuk di dalamnya:
- Mengancam menyebarkan data pribadi
- Mengedit dan menyebarkan foto
- Menghina atau mempermalukan debitur
- Mengirim pesan bernada menekan
- Mengancam penyitaan secara sepihak
Jika cara penagihan membuat Anda takut, tertekan, atau terintimidasi, hampir pasti itu melanggar aturan.
4. Data Pribadi Debitur Tidak Boleh Disebar
Penyebaran foto KTP, selfie, atau informasi pribadi lainnya adalah pelanggaran serius menurut OJK dan UU ITE. Penagih tidak boleh menggunakan data Anda untuk mempermalukan atau menekan Anda.
Bila ada ancaman penyebaran data, Anda dapat melaporkannya sebagai tindakan melanggar hukum.

5. Petugas Penagihan Wajib Tersertifikasi
Setiap penagih pinjol legal harus tersertifikasi AFPI dan membawa identitas resmi. Anda berhak meminta bukti identitas jika ada penagih datang atau menghubungi Anda.
Jika penagih tidak bisa menunjukkan identitas, Anda tidak wajib meladeni.
6. Kunjungan Lapangan Tidak Boleh Dilakukan Sembarangan
Kunjungan tatap muka hanya boleh dilakukan dalam kondisi tertentu, seperti ketika debitur benar-benar tidak bisa dihubungi dalam waktu cukup lama. Kunjungan harus dilakukan dengan aturan:
- Maksimal oleh satu atau dua orang
- Tidak boleh menimbulkan keributan
- Tidak boleh mengintimidasi atau memaksa
- Tidak boleh masuk rumah tanpa izin
Jika penagih datang dalam jumlah banyak atau bersikap agresif, Anda boleh menolak.
7. Frekuensi Penagihan Tidak Boleh Berlebihan
Penagihan berulang-ulang, telepon bertubi-tubi, atau pesan berulang dalam sehari termasuk perilaku yang dilarang. Penagihan harus dilakukan dalam batas wajar dan tidak mengganggu kehidupan pribadi debitur.
8. Pinjol Legal Tidak Boleh Mengakses Kontak atau Galeri
Sejak 2022, aplikasi pinjol legal dilarang meminta akses ke kontak, galeri, atau data sensitif lain di ponsel. Jika sebuah aplikasi pinjol masih meminta akses seperti itu, hampir bisa dipastikan layanan tersebut ilegal.
9. Penagihan Harus Memberikan Solusi
Penagihan bukan hanya soal menagih pembayaran, tetapi juga membantu debitur mencari penyelesaian yang memungkinkan. Pinjol legal wajib memberikan opsi seperti:
- Restrukturisasi tenor
- Perpanjangan waktu pembayaran
- Negosiasi cicilan
- Penyesuaian bunga dalam kondisi tertentu
Dengan kata lain, Anda tidak seharusnya ditekan tanpa ditawari solusi.
10. Debitur Berhak Mengajukan Pengaduan Jika Penagihan Tidak Etis
Jika Anda menerima perlakuan yang tidak etis, Anda bisa melaporkannya kepada:
Kontak OJK 157
WhatsApp OJK 081-157-157-157
Email: konsumen@ojk.go.id
AFPI: pengaduan@afpi.or.id
Sertakan bukti seperti tangkapan layar, rekaman telepon, dan identitas penagih untuk memperkuat laporan.
Kesimpulan
Aturan OJK dibuat untuk memastikan bahwa penagihan pinjol berjalan secara manusiawi, adil, dan tidak merugikan debitur. Ketika Anda mengetahui batasan dan hak Anda, proses penagihan tidak lagi tampak menakutkan. Jika Anda diperlakukan tidak sesuai aturan, Anda berhak menolak dan mengambil langkah sesuai ketentuan.
FAQ: Pertanyaan yang Sering Ditanyakan tentang Aturan Penagihan Pinjol
Apakah penagih boleh menelpon saya berkali-kali dalam sehari?
Tidak. Penagihan harus dilakukan dalam batas wajar. Telepon atau pesan yang dilakukan secara berulang-ulang hingga mengganggu termasuk tindakan melanggar etika penagihan.
Apakah pinjol boleh menghubungi seluruh kontak saya?
Tidak boleh. Pinjol berizin OJK hanya boleh menagih debitur langsung. Menghubungi kontak lain, keluarga, atau rekan kerja tanpa alasan yang sah adalah pelanggaran.
Apakah debt collector boleh datang ke rumah?
Boleh, tetapi dengan syarat tertentu. Kunjungan hanya boleh dilakukan jika Anda benar-benar tidak dapat dihubungi, dan harus dilakukan dengan sopan, tanpa intimidasi, serta membawa identitas resmi.
Apakah penyebaran foto KTP atau data pribadi dianggap pelanggaran?
Ya. Penyebaran data pribadi adalah pelanggaran berat menurut aturan OJK dan UU ITE. Anda bisa melaporkannya ke OJK atau pihak berwajib.
Bagaimana cara melaporkan penagihan pinjol yang tidak etis?
Anda dapat menghubungi OJK melalui nomor 157 atau WhatsApp resmi, atau mengirim email ke konsumen@ojk.go.id. Laporan juga bisa masuk ke AFPI jika terkait penagih pinjol legal.
SEVA bisa proses pinjaman dengan gadai BPKB mobil dimanapun lokasi mu!
lokasimu belum ada dilist? bisa hubungi tim seva!
News
Berita Olahraga
News
Berita Terkini
Berita Terbaru
Berita Teknologi
Seputar Teknologi
Drama Korea
Resep Masakan
Pendidikan
Berita Terbaru
Berita Terbaru
Berita Terbaru
Comments are closed, but trackbacks and pingbacks are open.