11
Di artikelnya sebelumnya, tim Moladin telah membahas kisruh atau sengketa merek Denza yang tengah bergulir di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Nah BYD Indonesia selaku entitas utama yang menaungi merek Denza akhirnya angkat suara.
BYD Indonesia kembali tersandung masalah terkait penamaan merek mobil. Merek Denza di bawah BYD menggugat PT Worcas Nusantara Abadi di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat namun berujung kekalahan.
Dalam gugatan perkara No. 1/Pdt.Sus-HKI/Merek/2025/PN Niaga Jkt.Pst, BYD menuntut agar diakui sebagai pemilik sah merek DENZA dan variannya secara global.
Setelah melalui proses persidangan selama 117 hari, majelis hakim menolak seluruh permohonan BYD. Pengadilan menyatakan tidak menemukan bukti kuat yang mendukung klaim BYD, sehingga hak eksklusif atas merek tetap menjadi milik PT Worcas.
Terkait putusan pengadilan tersebut Luther Panjaitan selaku Head of Marketing PR & Government Relation BYD Indonesia angkat bicara. “Atas kasus kepemilikan Brand nama Denza, BYD menghormati keputusan dan ketetapan hukum Pengadilan di Indonesia,” buka Luther dalam keterangan resmi yang diterima Moladin.
“Namun perlu kita lihat bersama dalam konteks ketetapannya, yaitu karena pihak yang digugat telah memindahkan hak kepemilikannya kepada pihak lain. Oleh karenanya menurut kami, proses ini belum sepenuhnya selesai. Untuk selanjutnya kami sedang mengkaji kembali secara internal,” tambahnya.
Baca juga Di Titik Ini BYD M6 Kalah Dibanding Toyota Innova Zenix
BYD Indonesia masih yakin jika merek Denza adalah miliknya secara global. “Kami memahami di setiap negara memiliki kebijakan pendaftaran merek masing-masing. Untuk itu, sebelum masuk pasar Global, tentunya kami sudah mempersiapkan hak paten dan international registered right yang diakui secara global,” papar Luther lebih lanjut.
BYD Indonesia Paham Atas Potensi Konflik

Pada prosesnya menjadi raksasa otomotif dunia terkhusus di era elektrifikasi, langkah BYD memang tergolong cepat. BYD mulai didirikan pada bulan November 1994 dan telah berkembang pesat sejak saat itu, menjadi perusahaan teknologi dan manufaktur terkemuka di dunia.
Perusahaan ini memulai dari bisnis baterai dan kini fokus pada otomotif, khususnya kendaraan listrik, dan kendaraan energi baru seperti hybrid atau PHEV.
“Apabila dibandingkan merek lain, BYD terbilang sangat baru masuk ke pasar dunia, sehingga kami juga menyadari akan adanya potensi konflik,” ujar Luther lagi.
“Namun demikian, kami tetap menghormati proses hukum, khususnya di Indonesia. Bagi kami, ini adalah bagian dari memperjuangkan kekayaan intelektual yang sudah kami miliki dan diakui di global, dan yang mungkin saja pada akhirnya memberikan skala nilai tambah yang lebih besar kepada industri dan pasar. Jadi saat ini kami akan tetap menjalani prosesnya dengan confidence,” timpalnya percaya diri.
Baca juga BYD Umbar Rahasia Teknologi E-platform 3.0 Hasilkan Mobil Listrik Paripurna
Sekilas Terkait PT Worcas Nusantara Abadi
Dari berbagai sumber, kami tertarik untuk mengulik bisnis PT Worcas Nusantara Abadi yang saat ini menjadi seteru BYD. Kedua perusahaan ternyata tidak berada di bisnis yang sama lantaran perusahaan di bawah naungan Worcas Group ini berkutat memperkenalkan keunikan makanan dan minuman khas Indonesia ke panggung global, dengan fokus pada kopi luwak dan cokelat Nusantara.
Sebelumnya BYD mereka menuntut pembatalan atas merek milik PT Worcas, serta menyatakan bahwa pendaftaran oleh Worcas dilakukan dengan iktikad tidak baik. Selain itu, BYD juga meminta pengakuan bahwa merek DENZA adalah merek terkenal milik mereka.
Poin Kunci Hasil Putusan

Mengutip hukumonline.com Build Your Dreams (BYD) menelan kekalahan dalam sengketa merek Denza di Pengadilan Niaga (PN) Jakarta Pusat. Dalam sidang putusan yang digelar pada 28 April 2025, majelis hakim menolak seluruh gugatan BYD terhadap PT Worcas Nusantara Abadi (WNA).
Perkara tersebut tercatat dengan nomor 1/Pdt.Sus-HKI/Merek/2025/PN Niaga Jkt.Pst. Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan, “Menolak gugatan Penggugat (BYD) untuk seluruhnya. Menghukum Penggugat membayar biaya perkara yang dianggarkan sejumlah Rp1.070.000,00 (satu juta tujuh puluh ribu rupiah).” tulis putusan tersebut, dikutip Senin (5/5).
Baca juga Spy Shot BYD M6 Terbaru, MPV Listrik Yang Terinspirasi Toyota Estima
Majelis hakim yang terdiri dari Betsji Siske Manoe sebagai Hakim Ketua, Sutarno dan Adeng Abdul Kohar sebagai Hakim Anggota ini menyampaikan BYD dinilai keliru dalam menentukan pihak tergugat (error in persona). Hal ini dikarenakan merek Denza telah beralih kepemilikan secara sah kepada pihak lain sebelum gugatan didaftarkan.
“Merek DENZA telah dialihkan kepemilikannya kepada pihak lain secara sah jauh sebelum tanggal gugatan diajukan oleh Penggugat,” demikian bunyi pertimbangan majelis.
Simak terus Moladin.com & channel Google News Moladin untuk informasi otomotif menarik lainnya.
Comments are closed, but trackbacks and pingbacks are open.